Kemenhut Klarifikasi Temuan Tumpukan Kayu di Pesisir Lampung, Bukan Terkait Banjir Sumatra

Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait temuan sejumlah tumpukan kayu di wilayah Pesisir Barat, Lampung.

Kementerian Kehutanan saat melaksanakan konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Kementerian Kehutanan saat melaksanakan konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta.(dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta: Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait temuan sejumlah tumpukan kayu di wilayah Pesisir Barat, Lampung. Tumpukan kayu ini sebelumnya sempat dikaitkan dengan banjir di Sumatra.

Setelah melakukan pengecekan bersama aparat penegak hukum, pemerintah memastikan kayu tersebut bukan berasal dari peristiwa banjir. Polda Lampung bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan telah menelusuri sumber kayu tersebut.

“Hasil pengecekan menunjukkan kayu itu berasal dari kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut sebelumnya telah mengalami kecelakaan di Mentawai,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, Rabu (10/12/2025).

Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan izin pemanfaatan hutan produksi. Izin itu berdasarkan SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, dan diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013 pada 18 Juli 2013.

Kecelakaan terjadi ketika mesin tugboat tersebut mati dan kapal diterjang badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kayu muatan jatuh ke laut dan terbawa arus hingga terdampar di pesisir Lampung.

“Barcode yang ditemukan pada sejumlah kayu merupakan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penanda tersebut berfungsi memastikan legalitas dan asal-usul kayu sebagai bagian dari sistem traceability untuk mencegah praktik pembalakan liar,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan temuan kayu di Lampung bukan indikasi illegal logging maupun dampak langsung banjir Sumatra, melainkan akibat kecelakaan kapal pengangkut.