Safrizal ZA Tekankan Percepatan Pencairan Dana BTT di Wilayah Terdampak Bencana

Kementerian Dalam Negeri menaruh perhatian serius terhadap percepatan pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga (BTT) di daerah terdampak bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA (kedua dari kanan, kemeja putih) saat memimpin Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (04/12/2025).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA (kedua dari kanan, kemeja putih) saat memimpin Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (04/12/2025).(dok : Tangkapan Layar).

DK-Aceh – Kementerian Dalam Negeri menaruh perhatian serius terhadap percepatan pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga (BTT) di daerah terdampak bencana. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pemulihan harus terus berjalan meski sejumlah infrastruktur masih terputus akibat bencana.

Safrizal menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan logistik warga yang harus tetap berlangsung di tengah berbagai kendala penanganan darurat. Menurutnya, Kemendagri terus mendorong percepatan pemanfaatan dana BTT melalui koordinasi lintas lembaga yang konsisten di wilayah terdampak.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Di masa tanggap darurat ini, faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana,” ujarnya dalam Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (04/12/2025).

Ia menuturkan bahwa kendala utama saat ini adalah belum dicairkannya dana BTT yang sangat diperlukan untuk percepatan penanganan bencana di Aceh. Safrizal menegaskan perlunya konsolidasi menyeluruh agar mekanisme pendanaan darurat dapat berjalan cepat sesuai kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Safrizal juga menjelaskan bahwa dasar penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Penegasan tersebut disampaikan agar percepatan anggaran darurat memiliki landasan hukum yang kuat selama penanganan bencana berlangsung.

“Regulasi telah jelas mengatur penggunaan BTT, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat yang memenuhi kriteria penggunaan dana BTT adalah bencana alam,” katanya.

Penulis: AGIN