Mendes Yandri Pastikan Dana Desa 2026 Aman, Tak Terpangkas Efisiensi Pemerintah

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan alokasi Dana Desa tahun 2026 tidak terpangkas

Menteri Desa dan PDT memberikan pidato sambutan dalam acara pemberian penghargaan desa penanganan stunting di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Desa dan PDT memberikan pidato sambutan dalam acara pemberian penghargaan desa penanganan stunting di Kabupaten Tangerang, Banten. (dok :Tangkapan Layar).

DK-Tangerang — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan alokasi Dana Desa tahun 2026 tidak terpangkas oleh kebijakan efisiensi pemerintah.
Menurutnya, program pembangunan desa akan tetap berjalan normal dan aman dari pemotongan anggaran, berbeda dengan sejumlah pos lain yang mengalami efisiensi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kalau di Kemendes tidak kena potong, kita masih bagus. Termasuk untuk dana desa juga bagus,”
ujar Mendes Yandri Susanto di Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).

Program Dana Desa Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan

Yandri menegaskan, seluruh program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur fokus dan proporsi penggunaannya.

“Itu mengatur fokus dana desa untuk ketahanan pangan 20 persen, untuk kemiskinan ekstrem 15 persen, dan untuk hal lainnya. Termasuk penanganan stunting,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kemendes tengah berupaya memperluas cakupan program dengan mengajukan skema pendanaan tambahan senilai Rp13 triliun melalui kerja sama dengan Bank Dunia.
Dana ini akan difokuskan untuk mengakselerasi transformasi 15.000 desa maju menjadi desa mandiri.

“Yang bisa kita lakukan bersama Bank Dunia. Kita akan menggeser 15.000 desa maju menjadi desa mandiri,” ucap Yandri.

Kolaborasi Antar Lembaga Pemerintah

Yandri menyebut, rencana kerja sama tersebut masih dikaji bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

“Itu sedang kita bicarakan dengan Bappenas. Tinggal bagaimana administrasi dan prosedurnya kita lalui dengan baik,” ujarnya.

Mendes Yandri berharap, percepatan transformasi desa melalui kerja sama lintas sektor ini dapat memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan alam, serta menekan angka stunting di pedesaan.

“Target lima tahun ke depan, desa tertinggal enggak ada lagi. Desa Mandiri semakin banyak,” tegasnya.

Dana Desa untuk Penanganan Stunting

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Agustomi Masik, menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk penanganan stunting secara langsung.

“Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa,”
kata Agustomi Masik.

Ia menjelaskan, persoalan stunting bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan pola hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, pemanfaatan Dana Desa harus dilakukan secara konvergen, melibatkan banyak sektor dan program pembangunan.

“Menurut kami, ketika membangun desa itu harus konvergensi. Kita membangun desa itu tidak sektoral, tidak hanya persoalan stunting. Tetapi semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa itu perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi,” tuturnya.