Menkeu: Dosa Diampuni, Tapi Cukai Rokok Ilegal Tetap Harus Dibayar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi baru pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ilustrasi Rokok Ilegal.
Ilustrasi Rokok Ilegal. (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi baru pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia menyebut, pemerintah siap memberikan ruang pemutihan atau pengampunan bagi pelaku usaha rokok ilegal. Namun, dengan syarat ke depan mereka wajib membayar cukai sesuai aturan.

“Dosa diampuni, tetapi ke depan harus bayar cukai. Dengan begitu semua pemain bisa tetap hidup,” ujar Menkeu.

Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh agar produsen kecil yang sebelumnya beroperasi tanpa cukai bisa masuk ke sistem resmi. Sehigga mereka bisa melanjutkan usaha tanpa harus langsung gulung tikar. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mempelajari skema cukai yang paling sesuai. Kebijakan khusus berlaku bagi produsen kecil, agar tercipta persaingan sehat dengan produsen besar.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan ini bukan untuk membiarkan pelanggaran hukum, melainkan strategi agar penerimaan negara dari cukai tetap meningkat, sekaligus menjaga lapangan kerja masyarakat.

Dengan strategi baru ini, pemerintah berharap praktik rokok ilegal bisa ditekan. Penerimaan negara bisa meningkat dan industri rokok berjalan lebih adil.