Masyarakat Kembali Melawan Sistem Oligarki

Keluhan Masyarakat Desa Sugie, Kec. Sugie Besar, Kabupaten Karimun

DK-KARIMUN-Berita yang beredar di TikTok melalui akun *@Merahputihmaju23* menarik perhatian Jhoko Prasetiya dan Marwandi, Mahasiswa asal Kabupaten Karimun.
Dalam video tersebut mengungkapkan bahwa hutan mangrove di Kecamatan Sugie dijual oleh kelompok masyarakat setempat bersama pihak luar tanpa sepengetahuan Masyarakat.

Menurut informasi Kami dapatkan, Masyarakat menjual tanah mereka kepada sebuah perusahaan, PT, yang berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). yang kabarnya, Untuk mengalirkan listrik ke Negara Singapura.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran Pemerintah Daerah (PEMDA) Setempat dalam permasalahan ini.?

*Pernyataan ini* Kami menegaskan, jika tanah tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, atau termasuk kawasan yang dilindungi, Pemerintah Daerah (PEMDA) Setempat harus berperan aktif dalam melindunginya demi kepentingan masyarakat lokal, bukan malah terlibat dalam praktek yang merugikan Masyarakat.

*Marwandi juga menyatakan*, Seharusnya pemerintah menjaga ekosistem pesisir dan keberlanjutan fungsi ekologi mangrove yang berkontribusi dalam melindungi pantai dari abrasi. Keberadaan hutan mangrove yang terlindungi adalah bukti komitmen pemerintah terhadap kelestarian alam.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa penjualan tanah ini tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai tanah yang dijual hanya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

*”Sebagai mahasiswa, saya, Jhoko Prasetiya”*, Merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Saya akan terus mengawal permasalahan ini dan mendesak Pemerintah Daerah (PEMDA) Setempat untuk membuka dialog dengan masyarakat sebelum membuat keputusan, agar langkah yang diambil tidak merugikan banyak pihak.

Penulis: LanniEditor: Herman