NATUNA  

Tok !!! DPRD Natuna Setujui 5 Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Keterangan Foto : Tampak Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar Bersama Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, SH, dan Wakil Ketua II, Jarmin Sidik saat foto bersama menyerahkan Dokumen Ranperda terhadap Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada Senin (17/07/2023). (Dok: Randa)
Keterangan Foto :
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Daeng Amhar saat membuka rapat dan memimpin jalannya Rapat Paripurna pada (17/07/2023). (Dok Randa)

DK – Natuna  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, mengadakan Rapat Paripurna tentang pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022, rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, bertempat di Gedung DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur pada enin, (17/07/2023).

“Dengan telah memenuhi quorum, maka sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Natuna terhadap Ranperda ini dapat dilanjutkan,” ucapnya, sambil mengetok palu sebanyak 3 kali.

Keterangan Foto :
Tampak Hadir Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, S.E dalam agenda Rapat Paripurna tentang Ranperda Natuna Bersama DPRD Kabupaten Natuna Pada Senin (17/07/2023). (Dok: Randa)

Setelah melalui pembahasan secara internal, akhirnya 5 (lima) fraksi di DPRD Natuna menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Salah satu pandangan akhir fraksi, yakni Gerindra, yang dibacakan Marzuki, menyampaikan sejumlah saran dan pendapatan terhadap pemerintah daerah kabupaten Natuna.

Fraksi Gerindra meminta kepada Pemda Natuna agar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengoptimalkan sektor pajak perhotelan dana makan minum.

“Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah fraksi kami mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan seluruh sektor pajak dan retribusi supaya berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah, misalnya melalui pajak makan minum dan perhotelan. Karena fraksi kami melihat belum optimalnya penagihan pajak tersebut sehingga banyak wajib pajak enggan untuk membayar pajak mereka,” ucapnya.

Keterangan Foto :
Tampak Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar Bersama Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, SH, dan Wakil Ketua II, Jarmin Sidik saat foto bersama menyerahkan Dokumen Ranperda terhadap Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada Senin (17/07/2023). (Dok: Randa)

Selain itu, Gerinda juga menyoroti Ranperda tentang desa. perlu adanya perhatian khusus terkait penetapan wilayah desa sesuai dengan pemetaan yang ada.

“Dan satu lagi terhadap ranperda penetapan desa, fraksi kami mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera melengkapi peta pada tiap-tiap desa. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum terhadap desa itu tersebut,” tandasnya.

Adapun 5 Ranperda yang disetujui menjadi Perda, diantaranya :

1. Ranperda tentang pernyataan modal pemerintah daerah kabupaten Natuna pada PT.Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

2. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Natuna.

3. Ranperda tentang penetapan desa.

4 Ranperda tentang rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023 – 2043.

5. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Pada akhir sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menutup sidang tersebut dengan keputusan seluruh fraksi di DPRD Natuna menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Natuna Tahun 2023.

Penulis: Fiska Ramanda 

Editor: Budi