DK-DHARMASRAYA – Pelarian seorang pria berinisial RS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan disertai penusukan di Kota Solok, akhirnya berakhir. Setelah hampir enam bulan menjadi buronan, RS berhasil diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bersama URC Polres Solok Kota.
RS ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan RS yang diduga bersembunyi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi antartim, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.
Kasus yang menjerat RS bermula pada 19 Februari 2026. Saat itu, RS bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi rumah korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kedatangan kelompok tersebut diduga dipicu kecurigaan terhadap korban yang disebut akan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas penggunaan narkotika.
Setibanya di rumah korban, salah seorang terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban. Korban kemudian diduga dipaksa naik ke atas sepeda motor dan dibawa menuju arah Terminal Bareh Solok.
Di tengah perjalanan, korban kembali diduga mengalami kekerasan. RS disebut mendekati kendaraan dari arah belakang dan menusukkan sebilah pisau ke bagian perut sebelah kanan korban.
Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Situasi semakin mencekam ketika korban masih tergeletak di atas aspal dan RS diduga kembali mendekatinya sambil membawa pisau. Aksi tersebut kemudian terhenti setelah seorang saksi yang datang bersama istrinya berupaya menghentikan kejadian.
Dalam kondisi terluka dan darah masih mengalir, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Sesampainya di rumah, korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Sang istri selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan kejadian tersebut, Polres Solok Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Namun, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, RS diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Pencarian kemudian terus dilakukan hingga penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Tim URC Polres Solok Kota selanjutnya berkoordinasi dengan URC Alang Bateh Polres Dharmasraya untuk melakukan pelacakan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. RS berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Setelah diamankan, RS kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kini, RS harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Penangkapan RS sekaligus mengakhiri pelarian hampir enam bulan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keberhasilan tim gabungan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menuntaskan perkara dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












