Ustadz Dasad Latif Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

Ustadz Dasad Latif menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran pendidikan dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama tokoh filantropi dunia Bill Gates berkunjung ke SD Jati 03, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025, guna meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama tokoh filantropi dunia Bill Gates berkunjung ke SD Jati 03, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025, guna meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Ustadz Dasad Latif menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran pendidikan dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Dasad melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, @dasadlatif1212, Kamis, 30 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia membagikan pemberitaan mengenai putusan MK yang menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program MBG.

Dasad juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak yang dinilainya memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan. Unggahan tersebut memicu diskusi luas di media sosial, termasuk mengenai sikap politik Dasad.

Menanggapi komentar warganet, Dasad menegaskan dirinya tidak memiliki afiliasi politik dengan PDI Perjuangan.

“Saya bukan orang PDIP, tetapi saya menerima ide dan pikiran dari partai mana pun jika untuk kemaslahatan umat,” tulis Dasad.

Ia menilai gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat diterima tanpa memandang asal usul politiknya. Perdebatan di media sosial muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG harus dikecualikan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan,” kata Enny.

MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Mahkamah menyebut pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Program MBG.