PADANG  

PENDIDIKAN BUKAN HANYA SOAL ABSEN: KEMBALIKAN FUNGSI TRI PUSAT PENDIDIKAN

**

 

Narasumber: Fitri Sadilla,S.Pd., SKM.,M.Si.
Pemerhati Pendidikan dan Lingkungan, Sekretaris FPSTI Provinsi Sumatera Barat

DK-Kabupaten Solok, Rabu 22 juli 2026-Maraknya kegiatan parenting di sekolah, diiringi meningkatnya kasus siswa tidak naik kelas di jenjang SMP dan SMA, serta dugaan perundungan di lingkungan sekolah, menjadi momentum penting mengevaluasi implementasi Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan yang semestinya berpusat pada tumbuh kembang peserta didik dinilai mulai bergeser menjadi berorientasi pada kepatuhan administratif, khususnya tingkat kehadiran. Padahal pembinaan akademik, psikologis, dan karakter belum selalu berjalan optimal.

*Parenting Bukan untuk Alih Tanggung Jawab*
Menurut Fitri Sadilla, kegiatan parenting yang kini banyak digelar sekolah adalah langkah positif untuk memperkuat keterlibatan orang tua. Namun ia mengingatkan agar kegiatan itu tidak berubah menjadi ruang pelimpahan seluruh tanggung jawab pendidikan kepada keluarga.

“Pendidikan nasional dibangun atas prinsip kolaborasi. Orang tua memang pendidik pertama dan utama, tetapi sekolah, masyarakat, dan negara juga memikul tanggung jawab yang sama besar dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang bermutu,” ujarnya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sebagai bagian yang saling melengkapi. Filosofi Ki Hajar Dewantara tentang Tri Pusat Pendidikan — keluarga, sekolah, dan masyarakat — juga dinilai masih sangat relevan.

*Tinggal Kelas Bukan Sekadar Soal Disiplin*
Fitri menilai perhatian publik terhadap siswa tinggal kelas tidak boleh dipahami sebagai persoalan disiplin semata.

“Kehadiran memang bagian dari proses pembelajaran dan bisa jadi indikator evaluasi. Akan tetapi kehadiran bukanlah tujuan akhir pendidikan. Yang lebih penting adalah apakah sekolah telah melakukan seluruh tahapan pembinaan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan peserta didik,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sekolah-keluarga, layanan bimbingan konseling, dan pendampingan seperti home visit bagi siswa yang mulai bermasalah dalam kehadiran atau motivasi belajar.

*Evaluasi Denda dan Hukuman yang Menghukum*
Fitri juga menyoroti praktik denda keterlambatan dan iuran komite yang bersifat wajib di sejumlah sekolah.

“Disiplin perlu dibangun melalui pendidikan karakter, bukan pendekatan finansial. Ketika sanksi berubah menjadi kewajiban membayar tanpa dasar hukum jelas, maka hal itu bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan yang adil,” katanya.

Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang membedakan sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Serta UU Sisdiknas Pasal 4 ayat 1 dan 4 yang menegaskan pendidikan harus demokratis, berkeadilan, edukatif, dan menjunjung HAM.

Dari sisi psikologi, Fitri mengutip Self-Determination Theory Edward Deci dan Richard Ryan (2000). Sanksi yang terlalu berorientasi hukuman eksternal dapat menggeser motivasi belajar menjadi sekadar menghindari hukuman.

Ia juga mengingatkan konsep _School Connectedness_. Mengusir siswa dari kelas karena terlambat atau mempermalukan di depan umum dapat menurunkan rasa memiliki terhadap sekolah. Laporan OECD menyebut rasa memiliki berkaitan dengan prestasi akademik, kesehatan mental, dan rendahnya risiko putus sekolah.

*Perspektif Agama: Tegas Boleh, Menyakiti Tidak*
Dalam pandangan agama, pendidikan adalah amanah bersama. QS At-Tahrim ayat 6 memerintahkan orang tua menjaga keluarga. Sementara hadis Nabi: “Permudahlah dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” HR. Bukhari-Muslim.

“Islam membolehkan pendidikan yang tegas, tetapi menolak kezaliman dan penghinaan. Kaidah fikih juga mengajarkan _dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih_ — mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,” ujar Fitri.

*Penutup*
Fitri berharap momentum parenting dijadikan sarana memperkuat kemitraan guru dan orang tua, bukan saling menyalahkan.

“Kurikulum Merdeka jangan dimaknai sebagai kemerdekaan guru untuk lebih mudah membuat peserta didik tinggal kelas. Semangatnya justru memberi ruang agar setiap anak mendapat layanan pembelajaran yang berpihak pada kebutuhannya,” tutupnya.

Sekolah yang berhasil, lanjutnya, bukan yang banyak membuat murid tinggal kelas. Tetapi sekolah yang mampu menyelamatkan sebanyak mungkin peserta didik agar tumbuh menjadi manusia berkarakter, berilmu, dan bertanggung jawab.

Penulis: SyafriEditor: Herman