PADANG  

Diduga Abaikan K3, Proyek Shelter Balai Kota Payakumbuh Bakal Diperiksa Disnaker

 

DK-PAYAKUMBUH – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan shelter di kawasan Kantor Balai Kota Payakumbuh menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV ATG Raya dengan nilai kontrak Rp4.449.635.200 termasuk PPN itu diduga belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan K3 di lapangan.

Konsultan Pengawas dari CV NAJFAS Consultant, Jek, membenarkan adanya persoalan terkait penerapan K3. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak pelaksana maupun pekerja agar kelengkapan keselamatan kerja dipenuhi.

“Hampir setiap hari kami menyampaikan dan mengingatkan terkait kelengkapan K3 ini kepada pekerja dan pelaksana,” ujar Jek saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Jek, terdapat pula perbedaan antara jumlah tenaga kerja yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi di lapangan.

“Di dalam RAB awal, alokasi pekerja sebenarnya hanya untuk 25 orang. Namun, saat ini pekerja yang ada mencapai 38 orang. Artinya, ada kelebihan 13 orang dari perencanaan awal,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksana proyek dari CV ATG Raya, Erizal, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi. Pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3, katanya, telah diberikan teguran.

“Semua pekerja yang tidak memakai atribut K3 sudah kami tegur. Terkait APD, helm sebanyak 50 dan sepatu sebanyak 50 juga sudah ada,” ujar Erizal.

Namun, keterangan tersebut mendapat sorotan setelah salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa APD belum sepenuhnya diterima oleh seluruh pekerja.

“Sebagian APD memang sudah dibeli, tetapi sebagian pekerja lainnya belum kebagian,” ungkap pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan.

Adanya perbedaan keterangan tersebut mendapat perhatian dari Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Barat Wilayah Kerja Payakumbuh, Nanang. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami akan segera mengecek langsung ke lokasi proyek tersebut. Apabila ditemukan kontraktor lalai dan terbukti melanggar aturan terkait K3, maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nanang.

Sementara itu, Feri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tersebut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, aspek K3 merupakan bagian penting yang harus diperhatikan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kelengkapan dasar seperti alat pelindung diri, fasilitas pertolongan pertama, rambu keselamatan, serta prosedur keselamatan di area kerja menjadi bagian yang perlu dipastikan penerapannya.

Kini, perhatian tertuju pada langkah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan di lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian apakah terdapat pelanggaran K3 dan tindakan apa yang perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: AgusEditor: Herman