DK-Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat penarikan serta penyerahan limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) ke fasilitas pengolahan resmi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target Indonesia mencapai Zero PCBs pada 2028. Senyawa PCBs merupakan bahan berbahaya yang masih dapat ditemukan pada sejumlah peralatan industri, termasuk transformator listrik.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan pemerintah akan memperkuat dukungan untuk memperlancar pengumpulan dan penyaluran limbah PCBs ke fasilitas pengolahan yang memiliki izin.
Hal itu disampaikan Diaz saat mengunjungi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
“Artinya, semua perusahaan swasta ataupun BUMN kalau bisa bagaimanapun caranya itu bisa mengembalikan atau mengirimkan PCBs-nya. Terutama kembalikan ke PPLi agar bisa diproses dengan baik,” ujar Diaz.
Menurutnya, percepatan pengumpulan limbah PCBs menjadi salah satu faktor penting untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam menghapus penggunaan dan keberadaan PCBs.
Pemerintah juga akan memastikan kapasitas fasilitas pengolahan mampu mengimbangi jumlah limbah PCBs yang dikumpulkan dari berbagai sektor industri.
Target Zero PCBs 2028 merupakan bagian dari kebijakan nasional sekaligus implementasi komitmen Indonesia dalam Stockholm Convention, yang mengatur pengendalian dan penghapusan bahan pencemar organik persisten (Persistent Organic Pollutants/POPs).
Selain memperkuat mekanisme pengumpulan, KLH juga menyiapkan dukungan kebijakan, termasuk penerbitan surat dukungan terkait fasilitas pemusnahan PCBs. Pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah badan internasional, seperti UN Resident Coordinator dan UNIDO.
Diaz mengatakan pemerintah juga akan meninjau metodologi penghitungan serta mekanisme pencapaian target teknis yang telah disepakati secara global.
Ia menegaskan, pengelolaan PCBs merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mengendalikan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah berbahaya dan beracun.
“Hari ini saya ke sini menegaskan dukungan kami ke PPLi. Jika beberapa hari terakhir fokus kita membasmi api dari gambut dan asap TPA, kali ini kita fokus membasmi PCBs dari seluruh Indonesia,” kata Diaz.
Perspektif lingkungan:
Percepatan pengelolaan PCBs memiliki arti strategis karena bahan tersebut termasuk pencemar yang persisten dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan apabila tidak dikelola secara tepat. Pencapaian target Zero PCBs 2028 membutuhkan pendataan peralatan yang masih mengandung PCBs, penarikan secara bertahap, pengangkutan yang aman, serta pemusnahan melalui fasilitas berizin.












