DK-Sawahlunto(Sumbar) Program “Sawahlunto Berzakat” yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sawahlunto di Masjid Taqwa Talawi pada 13/03/2026,dihadiri oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra.
Dalam acara tersebut, Wali Kota menunaikan zakat dan menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat adalah kewajiban ibadah yang juga memiliki dimensi sosial yang kuat,” ujar Wali Kota Riyanda Putra. “Kami ingin mengoptimalkan pengelolaan zakat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Zakat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Dalam kesempatan itu,Ketua Baznas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, menyampaikan bahwa program “Sawahlunto Berzakat” bertujuan untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai unsur pimpinan lembaga dan institusi.
“Kami ingin mengelola zakat secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota juga mengapresiasi upaya Baznas Kota Sawahlunto dalam mengelola zakat dan berpesan agar mutu pengelolaan tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Baznas dalam mendukung penghimpunan dan penyaluran zakat, memastikan bahwa zakat dapat memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan peran aktif masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Zakat adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial. Mari kita tingkatkan kesadaran dan partisipasi kita dalam menunaikan zakat,” ajak Wali Kota.
Program “Sawahlunto Berzakat” juga menyediakan kemudahan layanan pembayaran zakat melalui dua mekanisme, yakni layanan manual secara langsung serta layanan digital melalui sistem pembayaran online dan QRIS. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat.












