DK-Jakarta — Presiden Republik Indonesia memberikan perintah tegas kepada jajaran pemerintah untuk menghentikan berbagai praktik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keberlangsungan UMKM nasional.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, arahan Presiden tidak boleh ditafsirkan setengah-setengah dan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
“Pokoknya saya mau bilang sudahi, Pak Presiden sudah tegas memberikan perintah untuk menyudahi praktik-praktik yang merugikan UMKM kita,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Maman menjelaskan, salah satu persoalan serius yang dihadapi UMKM adalah maraknya barang impor ilegal yang berdampak destruktif terhadap daya saing usaha dalam negeri.
“Dampaknya besar sekali,” kata Maman.
Ia menyoroti adanya ketimpangan data impor sebagai indikasi persoalan tersebut. Berdasarkan catatan UN Trade, data ekspor China ke Indonesia tercatat jauh lebih besar dibandingkan data impor resmi Indonesia dari China.
“Kalau ada gap besar yang tidak tercatat, berarti harga bisa ditentukan suka-suka karena tidak melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Maman menegaskan, praktik tersebut sudah masuk kategori tidak adil. Pemerintah tidak melarang impor, namun setiap barang yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang mau kita jaga adalah UMKM agar punya daya saing,” katanya.
Ia berharap penahanan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu (KW) dapat menjadi momentum evaluasi bersama terkait pengawasan impor.
“Saya minta kita ingat ada puluhan juta UMKM yang terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran John Field dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penelusuran dilakukan karena adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri tersangka.
“Kami mendalami kemungkinan pertemuan tersangka dengan saksi-saksi penting serta memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pemeriksaan langsung terhadap tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.














