DK-Jakarta – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu dampak serius bagi pasien cuci darah. Sejumlah pasien dilaporkan kehilangan akses layanan kesehatan saat tiba di rumah sakit.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengecam kebijakan penonaktifan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut membahayakan keselamatan pasien gagal ginjal kronik yang sangat bergantung pada layanan cuci darah.
“Pasien cuci darah harus berobat dua hingga tiga kali dalam seminggu dan tidak bisa ditunda,” kata Tony dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis, 5 Februari 2026. Ia menegaskan, penghentian layanan berisiko menyebabkan pasien mengalami sesak napas hingga berujung pada kematian.
Sejak penonaktifan sebagian peserta PBI pada 1 Februari 2026, Tony menyebut pasien kerap dihadapkan pada pilihan untuk membayar biaya sekitar Rp1 juta atau pulang tanpa mendapatkan layanan.
“Pasien miskin tentu saja memilih pulang dan menunda cuci darah,” ujarnya.
Tony menilai pemutusan kepesertaan secara sepihak bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa layanan cuci darah merupakan tindakan medis penyelamat nyawa yang tidak dapat dihentikan secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI dilakukan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penggantian data penerima manfaat.
“Peserta yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak,” kata Rizzky. Ia menegaskan jumlah total peserta PBI tetap sama.
Terkait tidak adanya pemberitahuan sebelumnya kepada peserta, BPJS Kesehatan menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kementerian Sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Rizzky.
Sebelumnya, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan data peserta PBI JKN tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.














