Pemerintah Tetapkan Renduk PRRP Sumatera Versi I, Nilai Usulan Capai Rp56,3 Triliun

Pemerintah menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera sebagai dokumen strategis dasar pengalokasian anggaran pemulihan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) saat rapat koordinasi di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) saat rapat koordinasi di Jakarta.

DK-Jakarta — Pemerintah menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera sebagai dokumen strategis dasar pengalokasian anggaran pemulihan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan penetapan Renduk versi I bersifat mendesak guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama. Tetapi untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan kepada Tim Pengarah Satgas agar Renduk versi 1 ini kita sahkan,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Penyempurnaan hingga April 2026

Pemerintah memberi waktu hingga akhir Maret 2026 bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan usulan rehabilitasi. Versi final Renduk ditargetkan ditetapkan pada April 2026.

“Bukan hanya masalah data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kita sama-sama berkomitmen menjalankan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon ini secepatnya,” katanya.

Pratikno menyampaikan Renduk PRRP Sumatera versi I senilai Rp56,3 triliun akan menjadi acuan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 ke Kementerian Keuangan. Pemerintah juga menargetkan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Bappenas Pastikan Percepatan

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera melalui penyusunan Renduk PRRP.

“Ini adalah bencana yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Sejak awal kami sudah menyiapkan dokumen rencana induk rehabilitasi sebagai dasar pemulihan, dan itu dapat disusun lebih cepat karena koordinasi yang baik,” ujar Rachmat.

Renduk PRRP Sumatera diharapkan menjadi pedoman terpadu bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana secara terencana dan terukur.