Menkeu Bidik 40 Perusahaan Pengolahan Baja Diduga Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah membidik 40 perusahaan pengolahan baja di Tanah Air yang diduga mengemplang pajak atau mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah membidik 40 perusahaan pengolahan baja di Tanah Air usai melakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah membidik 40 perusahaan pengolahan baja di Tanah Air usai melakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Februari 2026. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Tangerang – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah membidik 40 perusahaan pengolahan baja di Tanah Air yang diduga mengemplang pajak atau mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Purbaya mengatakan, dari puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar kewajiban perpajakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian cukup besar, yakni mencapai Rp4–5 triliun per tahun.

“Jadi cukup besar kalau kita lihat sampai 40 perusahaan,” ujar Purbaya di Kabupaten Tangerang, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara untuk menutup kebocoran pajak. Pemerintah terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak untuk menuntut mereka memenuhi kewajibannya kepada negara.

Selain itu, Purbaya menyebut jajaran Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan penelusuran mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi mangkir dari kewajiban pajak.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka untuk memastikan agar memahami apa yang kami kerjakan dan ke depan harus mengikuti peraturan yang ada,” katanya.

Purbaya menegaskan, dalam waktu dekat pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban pajak akan dipanggil ke Kementerian Keuangan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan kesediaan perusahaan mengembalikan dan membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Prosesnya akan kami biarkan berjalan. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar pemiliknya sudah beberapa kali diperiksa, tapi yang penting pesannya bisa tersampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan, secara umum puluhan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar untuk menyembunyikan omzet.

“Untuk 40 perusahaan ini, modusnya relatif sama, dilakukan pada periode 2016 sampai 2019,” kata Bimo.

Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembangkan penanganan kasus ke tahap penyidikan terhadap pemilik saham perusahaan guna memperjelas status hukum masing-masing entitas.

“Saat ini kami juga sedang melakukan forensik dan mengambil data dari server perusahaan terkait. Dari total 40 perusahaan di sektor industri baja tersebut, terdapat pula perusahaan di bidang hebel yang terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak,” ujarnya.

Bimo menyebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Sebagian perusahaan memiliki fasilitas produksi, termasuk pabrik peleburan baja billet (smelting) yang menggunakan bahan baku scrap.