DK-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul temuan uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) saat melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Uang tersebut ditemukan penyidik ketika menggeledah sejumlah ruangan di kantor PN Depok dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa tim penyidik akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
“Temuan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan asal usul dan keterkaitannya dengan perkara,” ujar perwakilan KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Depok. Selain kantor pengadilan, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kegiatan itu, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan independen.














