DK-Jakarta: Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 kembali membuka peluang bagi siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Salah satu jalur utama yang tersedia adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yang menitikberatkan pada capaian akademik dan non-akademik siswa selama di bangku sekolah.
Pendaftaran SNBP 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 18 Februari 2026. Dalam proses ini, sekolah memegang peran krusial, terutama dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) serta penetapan kuota siswa yang dinyatakan eligible mengikuti SNBP.
Oleh karena itu, pemahaman terkait mekanisme penentuan kuota sekolah, cara mengeceknya, hingga prosedur sanggah data menjadi hal penting agar hak siswa tidak terlewat. Terlebih, pada SNPMB 2026 terdapat kebijakan tambahan kuota sebesar 5 persen bagi sekolah yang memanfaatkan e-Rapor dalam pengisian PDSS.
Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sekolah terkait kuota SNPMB 2026:
Cara Melihat Kuota Sekolah
Informasi kuota sekolah dapat diakses melalui portal resmi SNPMB di laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, pada menu SNBP dan submenu Kuota Sekolah. Pencarian kuota dapat dilakukan dengan dua cara, yakni berdasarkan lokasi dengan memilih provinsi serta kabupaten/kota lalu nama sekolah, atau berdasarkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan memasukkan NPSN sekolah pada kolom pencarian.
Cara Melakukan Sanggah Kuota Sekolah
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti jumlah peserta didik, jurusan, atau akreditasi sekolah, maka langkah sanggah dapat ditempuh. Untuk permasalahan jumlah peserta didik dan jurusan, sekolah diminta menghubungi Dapodik atau EMIS. Sementara itu, kendala terkait akreditasi sekolah atau madrasah dapat disampaikan melalui helpdesk BAN-PDM di laman https://ban-pdm.id, dengan memastikan pembaruan data telah tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Sekolah juga dianjurkan memantau status pembaruan data melalui laman resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb.
Jika Kuota di Portal SNPMB Masih Tidak Sesuai
Apabila data jumlah siswa dan akreditasi di Pusdatin telah benar namun kuota sekolah di portal SNPMB masih belum sesuai, sekolah dapat melakukan sinkronisasi ulang. Caranya dengan masuk ke portal SNPMB menggunakan akun sekolah, memilih menu Verifikasi dan Validasi Data Sekolah, lalu mengklik tombol Perbarui Data. Setelah itu, sekolah login ke aplikasi PDSS agar data menyesuaikan secara otomatis. Mekanisme ini sudah dapat dilakukan mulai 5 Januari 2026.
Tambahan Kuota 5 Persen bagi Pengguna e-Rapor
Sebagai bentuk apresiasi, SNPMB 2026 memberikan tambahan kuota sebesar 5 persen bagi sekolah yang mengisi PDSS melalui fitur e-Rapor. Tambahan kuota ini diberikan secara otomatis saat sekolah melakukan pengisian PDSS menggunakan opsi e-Rapor, dan dihitung dari jumlah siswa eligible.
Dengan memahami seluruh alur dan ketentuan tersebut, sekolah diharapkan dapat mengoptimalkan kuota SNBP 2026 sekaligus memastikan seluruh siswa berprestasi memperoleh kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.














