DK-Tanjungpinang — Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan terkait pemanfaatan Jalan Merdeka bukan merupakan surat izin, melainkan surat rekomendasi penggunaan ruas jalan provinsi di luar fungsi lalu lintas.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Dishub Kepulauan Riau, Rapi Nasution, menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses administratif sebelum pemohon mengajukan izin lanjutan kepada instansi yang berwenang.
“Yang kami keluarkan bukan surat izin, melainkan surat rekomendasi penggunaan ruas jalan provinsi. Rekomendasi ini digunakan untuk pengajuan selanjutnya ke pihak kepolisian,” ujar Rapi, Rabu (14/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin penggunaan jalan tetap berada pada instansi pemilik jalan. Untuk jalan provinsi, pengelolaan dan kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Rapi, permohonan rekomendasi penggunaan Jalan Merdeka dapat diajukan oleh siapa saja, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, dengan mengajukan surat permohonan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat persyaratan khusus dalam pengajuan rekomendasi tersebut, selama kegiatan yang dilaksanakan bersifat untuk kepentingan umum. Jalan Merdeka selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti perayaan hari besar keagamaan, kegiatan sosial, hingga penyelenggaraan bazar dan festival.
Terkait durasi penggunaan jalan, Rapi menyebutkan bahwa masa berlaku rekomendasi disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Penggunaan jalan dapat berlangsung dalam waktu singkat, seperti satu hingga dua hari atau akhir pekan, maupun dalam jangka waktu lebih lama untuk kegiatan tertentu, seperti perayaan Imlek, Cap Go Meh, serta kegiatan selama bulan Ramadan.
Ia menambahkan, pengguna Jalan Merdeka umumnya berasal dari perkumpulan atau kelompok masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, komunitas bazar akhir pekan, serta kelompok sosial lainnya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pariwisata juga kerap memanfaatkan ruas jalan tersebut bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyelenggaraan kegiatan festival.
“Sekali lagi kami tegaskan, yang kami keluarkan adalah surat rekomendasi penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, bukan izin,” tutupnya.














