DK-Nasional-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang berada di lereng Gunung Merapi.
Dari hasil penelusuran, nilai transaksi dari kegiatan tambang tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) dan diikuti dengan pendataan di lokasi-lokasi penampungan material tambang.
Polisi menemukan sedikitnya 39 depo yang menampung hasil galian dari 36 titik tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini sekitar Rp 3 triliun.
Bisa dibayangkan, uang sebesar itu tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,”
ujar Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, di lokasi penambangan, Minggu (2/11/2025).
Berlangsung Dua Tahun, Rugikan Negara
Menurut Brigjen Irhamni, penambangan ilegal di kawasan lereng Merapi itu diperkirakan telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material mencapai 21 juta meter kubik.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini sekitar 21 juta meter kubik. Kalau dihitung lebih jauh ke belakang, tentu jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan tambang dilakukan secara legal, negara dapat memperoleh pemasukan pajak dan retribusi daerah yang signifikan untuk pembangunan masyarakat.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Magelang pun akan ikut merasakan manfaatnya,” katanya.
Potensi Dampak Lingkungan
Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal di kawasan rawan bencana Merapi juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan kerusakan lingkungan.
Polri menyebut, penyelidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi operasi tambang ilegal tersebut.














