DK-Jakarta, 4 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa harga pasar berbagai komoditas energi mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga LPG sebenarnya cukup tinggi. Namun, berkat subsidi pemerintah, harga-harga tersebut menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Menurut Purbaya, pemerintah selama ini menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui skema subsidi energi dan nonenergi.“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Rincian Subsidi BBM dan Energi Rumah Tangga
Purbaya menjelaskan bahwa tanpa subsidi, harga solar sebetulnya mencapai Rp 11.950 per liter. Setelah pemerintah menanggung subsidi sebesar 43% atau senilai Rp 5.150 per liter, maka harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp 6.800 per liter.
Sementara untuk Pertalite, harga keekonomian aslinya adalah Rp 11.700 per liter. Pemerintah memberikan subsidi sekitar 15% atau Rp 1.700 per liter, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 10.000 per liter.
Untuk minyak tanah, pemerintah masih menanggung subsidi cukup besar, yakni mencapai Rp 8.650 per liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150 per liter. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar Rp 2.500 per liter.
Subsidi LPG 3 Kg dan Listrik Rumah Tangga
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa harga keekonomian LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung. Pemerintah menanggung subsidi sekitar 70% atau Rp 30.000 per tabung, sehingga masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga Rp 12.750 per tabung.
Subsidi juga diberikan untuk listrik rumah tangga 900 VA. Pemerintah menanggung Rp 1.200 per kWh, setara 67% dari harga keekonomian Rp 1.800 per kWh. Artinya, masyarakat hanya membayar Rp 600 per kWh.
Bahkan untuk listrik 900 VA nonsubsidi, pemerintah masih menanggung Rp 400 per kWh atau sekitar 22%, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 1.400 per kWh ke PLN.
Pupuk Masih Disubsidi Pemerintah
Tak hanya energi, pemerintah juga memberikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK.
Harga asli pupuk urea mencapai Rp 5.558 per kg, sementara pemerintah menanggung Rp 3.308 per kg atau sekitar 59%, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 2.250 per kg.
Sedangkan pupuk NPK memiliki harga keekonomian Rp 10.791 per kg. Pemerintah membayar melalui APBN sebesar Rp 8.491 per kg atau setara 78%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 2.300 per kg.
Subsidi Diharapkan Lebih Tepat Sasaran
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan subsidi ini merupakan bentuk keberpihakan fiskal pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
“Ini bentuk keberpihakan fiskal yang terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Berdasarkan data Susenas menunjukkan masyarakat sangat mampu desil 8-10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi,” ucapnya.
Menurut Purbaya, evaluasi terus dilakukan agar penyaluran subsidi energi dan nonenergi dapat lebih adil, tepat sasaran, dan tidak terlalu dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.














