DK-Nasional— Seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial HR, menjadi sorotan publik setelah diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah, tidak lama setelah menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Informasi tersebut diungkap oleh M. Ali alias Bram, ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, yang menyatakan kecewa terhadap sikap menantunya itu.
“Kecewa setelah mengetahui semuanya,”ujar Bram, warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, seperti dikutip dari detikBali, Senin (27/10/2025).
Kronologi Persoalan Rumah Tangga
Menurut Bram, peristiwa tersebut terjadi sekitar dua minggu lalu.
Putrinya, Nurhidayah, datang ke rumah orang tua di Desa Kananta setelah mengaku tidak lagi akur dengan HR.
Setelah tinggal selama 10 hari di rumah suaminya, Nurhidayah akhirnya pulang dan menceritakan seluruh masalah rumah tangganya selama lima tahun pernikahan.
Ia mengaku ditelantarkan dan tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun.
Selain itu, HR diduga menyembunyikan gaji sebagai pegawai MTsN Padolo dari istrinya dengan alasan belum menerima pembayaran dari sekolah.














