DK-Jakarta — Sejumlah legislator menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Mereka menyebut revisi UU tersebut sebagai kebutuhan mendesak agar sistem pendidikan Indonesia bisa beradaptasi dengan tantangan baru.
Alasan Kenapa Revisi Dianggap Mendesak
Teknologi & Metode Pembelajaran Baru
Karena proses belajar kini makin bergantung pada platform digital dan kecerdasan buatan (AI), UU yang lama dianggap belum mengakomodasi transformasi ini secara penuh.Ketimpangan Antar Daerah
Infrastruktur pendidikan, kualitas guru, dan fasilitas di wilayah pedalaman hingga perbatasan masih sangat bervariasi — revisi UU diharapkan bisa mengatur standar nasional yang lebih merata.Koordinasi Antara Undang-Undang Pendidikan Lainnya
Legislator juga menyebut bahwa penyempurnaan UU Sisdiknas harus selaras dengan regulasi lain seperti UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.Pemberdayaan Pendidikan Swasta & Biaya
Beberapa pihak menyoroti bahwa regulasi pendidikan swasta dan pembiayaan perlu kejelasan supaya akses pendidikan bisa dijamin tanpa beban biaya yang memberatkan masyarakat.
Pihak yang Menyuarakan
Ali Zamroni, anggota Komisi X DPR, menyebut bahwa UU Sisdiknas sudah berusia lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan agar pendidikan di Indonesia tidak tertinggal.
Demokrat melalui Sabam Sinaga menilai bahwa revisi tidak bisa ditundakan lagi; hal-hal seperti intimidasi terhadap guru, bullying, dan ketimpangan antar sekolah perlu diatur ulang.
PKS juga angkat suara melalui Fahmy Alaydroes yang meminta agar revisi dilakukan secara hati-hati, melibatkan publik, dan tidak terburu-buru agar tidak menimbulkan masalah baru.














