
DK-Tanjungpinang-Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Hermansyah, S.P., mendesak Rektor UMRAH untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Putusan tersebut membatalkan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos., IMAS., sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) periode 2024–2028.
Menurut Hermansyah, putusan PTUN Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI menyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor UMRAH Nomor: 1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Sayed Fauzan tidak sah dan harus dicabut. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Rektor untuk menerbitkan keputusan baru yang mengangkat pihak penggugat sebagai dekan yang sah.
Hermansyah menegaskan DPM UMRAH akan terus mengawasi pelaksanaan putusan ini. “Kami meminta dengan tegas agar Rektor segera melaksanakannya. Jika tidak ada banding dalam batas waktu yang ditentukan, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak BEM FISIP dan BEM UMRAH untuk mengambil tindakan jika putusan ini tidak dipatuhi. Hermansyah menyerukan agar mahasiswa bersatu untuk menggelar aksi damai menduduki Gedung Dekanat FISIP sampai keadilan ditegakkan. “Ketika hukum sudah berbicara, semua pihak harus tunduk. Jika tidak, mahasiswa wajib bersuara,” tegasnya.
Hermansyah menambahkan bahwa mengabaikan hukum dan putusan pengadilan dapat merusak citra dan integritas institusi pendidikan tinggi. Tim media telah mencoba menghubungi Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA, untuk meminta konfirmasi, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.














