
DataKepri, Tanjungpinang – Tak banyak yang tahu, juru parkir (jurpar) yang ada di Kota Tanjungpinang ternyata dibekali surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan. Hal ini disampaikan oleh Abdurrachman Djou, S.Tr.Tra, Plt. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tanjungpinang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7).
Abdurrachman Djou yang juga menjabat sebagai Kasubdit Tata Usaha Dishub Tanjungpinang menjelaskan, pada prinsipnya seluruh area yang dikuasai oleh pemerintah daerah, termasuk fasilitas umum (fasum) dan badan jalan, dapat dijadikan titik parkir resmi.
“Termasuk juga lahan milik Pemda seperti kawasan Pamedan, itu sah untuk dipungut retribusi parkir,” ujarnya.
Djou menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 179 juru parkir aktif dan 176 titik parkir resmi yang dipungut retribusinya oleh Pemko Tanjungpinang melalui Dishub.
Namun, untuk area yang dikelola pihak ketiga atau milik pribadi, tidak termasuk retribusi melainkan masuk kategori pajak. Ia mencontohkan seperti pusat perbelanjaan Matahari, yang pembayaran parkirnya langsung disetor ke badan pemungut pajak.
Lebih lanjut, Djou mengungkapkan bahwa sistem pembagian hasil antara Dishub dan jurpar dilakukan secara transparan.
“Sesuai dengan realisasi setoran mereka di titik masing-masing. Jurpar akan menerima 40 persen dari total pendapatan kotor di titik tersebut, sedangkan 60 persennya disetor ke kas daerah. Pembagiannya dilakukan setiap akhir bulan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat mulai memahami bahwa jurpar resmi yang memungut parkir di lapangan bukan sembarangan, karena mereka telah mengantongi surat tugas dari dinas berwenang.
“Setidaknya, publik tahu bahwa jurpar yang resmi itu dibekali dengan surat tugas yang sah dari Dinas Perhubungan,” tutup Djou.














