Polisi Tangkap Kurir 9,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Tanjungpinang

Konferensi pers di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 9,9 kg di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyebut, pengungkapan itu adalah hasil kolaborasi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dengan Mabes Polri.

Pihaknya mengamankan dua tersangka yakni R (37) dan AS (24) di dua lokasi berbeda.

“R kami amankan di hotel Bintan Plaza Tanjungpinang dengan jarak bukti 9,9 kg sabu,” katanya, Kamis (27/03).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan AS di Jambi. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram itu berasal dari Malaysia.

R diupah uang Rp20 juta per kilogram bila berhasil membawa sabu itu ke Jambi. Sementara AS mendapatkan upah Rp15 juta per kilogram.

“R adalah residivis. AS juga perantara dan pengendalinya adalah Boboho yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.