Polresta Tanjungpinang Bakal Tambah ETLE 

ETLE di Tanjungpinang. (Foto: Din)
ETLE di Tanjungpinang. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG — Polresta Tanjungpinang berencana menambah jumlah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rencana ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan bahwa sistem ETLE terbukti lebih transparan dibanding tilang manual.

“ETLE sangat efektif untuk penegakan hukum tanpa komplain. Ini juga untuk pengawasan dan pengendalian penyimpangan oleh anggota. Saat tilang manual dulu, ada yang dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” ujarnya, Kamis (3/1).

Saat ini, Tanjungpinang baru memiliki satu titik ETLE. Polresta Tanjungpinang berencana berkoordinasi dengan Korlantas dan pemerintah daerah untuk menambah jumlah kamera ETLE. “Kami akan berkoordinasi dengan Korlantas dan Pemda untuk memperbanyak titik ETLE, sehingga ketertiban berlalu lintas dapat berjalan dengan baik,” tambah Budi.

Meski demikian, ia mengakui pelanggaran lalu lintas di wilayah Tanjungpinang masih cukup tinggi. Berdasarkan data, pada tahun 2023 terdapat 144 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia, 79 kasus selesai, dan kerugian material mencapai Rp281 juta. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 163 kejadian dengan 24 korban meninggal dunia. Kasus yang selesai bertambah menjadi 150, sementara kerugian material turun menjadi Rp129 juta.

“Jumlah kecelakaan meningkat sekitar 18 persen. Namun, kami terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas juga kami utamakan,” jelasnya.

Untuk penindakan hukum, pada tahun 2023 Polresta Tanjungpinang mencatat 873 kasus tilang dan 3.635 teguran. Sementara pada tahun 2024, jumlah tilang turun menjadi 654, tetapi teguran meningkat signifikan menjadi 5.226 kasus.

 

Penulis: DinEditor: Herman