DK TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengirimkan berkas perkara korupsi terkait Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menghitung kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp5,6 miliar.
Roy Huffington Harahap, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, menjelaskan bahwa berkas tersebut dilimpahkan terkait dengan terdakwa Haryadi (H), yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang bertindak sebagai kontraktor pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco pada Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Kamis (09/01) yang lalu. Dalam proses ini, Kejaksaan telah menyiapkan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalankan sidang.
“Insyaallah Kamis depan sidang pertama agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Menurutnya, sidang pertama akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Berkas perkara telah kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya, Jumat (10/01).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.