NATUNA  

Dinas Kesehatan Natuna Harap Tenaga Kontrak Diperpanjang Meski Ada Kebijakan Pemutusan

“Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, Mengajukan Permohonan agar Tenaga Kontrak yang Bekerja Kurang dari Dua Tahun Dapat Dipertahankan”

Kantor Dinas Kesehatan Natuna (Dok:Fiska)

DK-Natuna Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengungkapkan harapan agar tenaga kontrak kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dapat diperpanjang, meskipun ada edaran yang meminta mereka untuk diberhentikan. Hikmat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Natuna, berharap agar permohonan ini dapat diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna memiliki 25 tenaga kontrak yang bekerja di bidang kesehatan dan non-kesehatan, dengan sebagian besar masa kerja mereka masih di bawah dua tahun. Beberapa dari tenaga kontrak ini memegang posisi strategis yang sulit digantikan, seperti mereka yang bertugas sebagai nahkoda Puskesmas Keliling. Jika tenaga kontrak ini diberhentikan, operasional layanan kesehatan di daerah-daerah tertentu, seperti Subi dan Midai, akan terganggu.

Selain itu, di sektor rumah sakit, terdapat 23 tenaga kontrak yang juga berperan penting, belum termasuk dokter residen dan dokter kontrak lainnya. Hikmat menegaskan bahwa jika kebijakan pemutusan kontrak diberlakukan, maka layanan kesehatan di Natuna akan mengalami dampak signifikan.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan surat permohonan ke Kemenpan RB agar tenaga kesehatan kontrak ini tetap dipertahankan demi kelancaran pelayanan kesehatan di Natuna,” tutup Hikmat Aliansyah.

Penulis: Fiska RamandaEditor: Herman