DK-Batam Perwakilan Aliansi Jasa Konstruksi, Nur Huda, dengan penuh pertimbangan, menyampaikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya, Nur Huda menekankan ketidaksepakatan terhadap beberapa usulan perubahan yang sedang dibahas, terutama terkait dengan usulan asas dominus litis yang mencakup peningkatan peran jaksa dalam penyidikan yang sebelumnya dijalankan oleh Polri.
Nur Huda menegaskan bahwa kewenangan penyidikan yang selama ini diemban oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku. Menurutnya, penambahan peran jaksa dalam tahap penyidikan justru dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan yang tidak diperlukan, yang dapat merusak efektivitas sistem peradilan.
“Dalam pandangan kami, sistem penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah tepat sasaran dan profesional. Keterlibatan jaksa dalam tahap tersebut dapat mengaburkan batas tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga,” ujar Nur Huda dengan tegas.
Beliau berharap agar para pembuat kebijakan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU KUHAP, sehingga perubahan yang dilakukan tidak mengganggu keseimbangan sistem peradilan. Aliansi Jasa Konstruksi secara tegas mendukung upaya Polri untuk terus melaksanakan tugasnya dengan optimal dan mandiri.












