
DK-Natuna Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Natuna diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyatakan bahwa kesempatan ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti telah bekerja selama minimal dua tahun atau belum terdaftar dalam database tenaga non-ASN sebelumnya.
Alim Sanjaya mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran. Tahap II dari seleksi ini juga merupakan bagian dari upaya pendataan tenaga non-ASN di wilayah Kabupaten Natuna. Sampai saat ini, tercatat sekitar 1.000 orang yang telah mendaftar, meskipun proses verifikasi dokumen belum dilakukan. Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, jumlah pendaftar dapat meningkat, dan lebih banyak tenaga non-ASN yang memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK ini.
Lebih lanjut, Alim Sanjaya juga mengingatkan agar pelamar memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum menyelesaikan pendaftaran. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kesalahan teknis yang dapat menghambat proses seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi BKPSDM Natuna, yang memudahkan para pelamar untuk mendaftar tanpa harus datang langsung.
Sementara itu, seleksi PPPK Tahap I sebelumnya telah selesai dilaksanakan dengan 1.910 peserta dari total 1.917 orang yang mendaftar. Dari 570 formasi yang tersedia, terdapat 103 formasi yang masih kosong, yang terdiri dari 13 formasi teknis, 41 formasi kesehatan, dan 49 formasi pendidikan. Formasi-formasi yang masih kosong ini menjadi bagian dari peluang bagi para tenaga non-ASN yang ingin melanjutkan kariernya sebagai PPPK di Kabupaten Natuna.














