Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Berlakukan Tarif Baru PNBP untuk Paspor Mulai 17 Desember 2024

“Tarif Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Jamin Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Seiring Penyesuaian Tarif Baru”

Penyesuaian tarif paspor diberlakukan mulai 17 Desember 2024 (Dok:Bima)

DK-Karimun Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun akan mulai memberlakukan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 yang telah disahkan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup beberapa perubahan signifikan dalam tarif pembuatan paspor yang akan diterapkan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Zulmanur Arif merinci bahwa untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya akan dikenakan sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya akan naik menjadi Rp 650 ribu. Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya akan ditetapkan sebesar Rp 650 ribu, dan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarif baru yang berlaku adalah Rp 950 ribu.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk lebih mencerminkan biaya yang diperlukan dalam penerbitan paspor, dan juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efisien kepada masyarakat,” ujar Zulmanur Arif saat dijumpai pada Sabtu (14/12/2024). Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam, baik dari segi kebutuhan operasional maupun kemampuan masyarakat.

Lebih lanjut, Zulmanur Arif menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Imigrasi. “Kami pastikan penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dan meningkatkan efisiensi administrasi terkait penerbitan paspor.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tarif paspor yang baru atau prosedur pembuatan paspor, Zulmanur Arif mengimbau untuk menghubungi layanan informasi resmi di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi terkait tarif dan prosedur paspor melalui berbagai kanal media sosial resmi milik Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, yang telah disediakan untuk memudahkan komunikasi dengan publik.

“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia. Kami siap membantu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini,” pungkas Zulmanur Arif. Dengan adanya perubahan tarif dan peningkatan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus pembuatan paspor serta mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal.

Penulis: BimantaraEditor: Herman