
DK, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengungkapkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak perlu membentuk koalisi jika ingin mencalonkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, hal ini disebabkan oleh banyaknya kursi yang dimiliki PDIP pada Pemilihan Legislatif (pileg) sebelumnya.
Jumlah kader PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode mendatang sudah memenuhi ketentuan yang ada.
“Yang tunggal hanya PDIP karena 6 kursi. Sesuai ketentuan kuota 20 persen,” kata Faizal beberapa waktu lalu.
Faizal menambahkan bahwa untuk partai politik lain, koalisi akan menjadi syarat jika mereka ingin mengusung paslon pada pemilihan wali kota mendatang.
Hal ini dikarenakan jumlah kursi yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang lain harus koalisi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan paslon secara umum akan tetap sama dengan pilkada sebelumnya. Namun, pastinya harus ada rekomendasi atau dukungan dari parpol.
“Persyaratan secara umum hampir sama dengan pilpres dll. Paling nanti ada tes kesehatan, berkas administrasi, SKCK, dan surat pengadilan,” tuturnya.
Tahapan pilkada di Tanjungpinang telah mencapai tahap coklit dan selesai beberapa hari lalu. Saat ini, KPU Tanjungpinang sedang memvalidasi dan memastikan kembali data pemilih tersebut.
KPU Tanjungpinang juga akan mengumumkan pendaftaran peserta pilkada pada 24 Agustus mendatang, dan pendaftaran akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
“Mulai Agustus sudah pencalonan. Akan kami umumkan 24-26 Agustus. Pendaftaran 27-29 Agustus,” katanya, Rabu (24/07).


https://dpk.kepriprov.go.id/











