https://dpk.kepriprov.go.id/

Polisi: 12 Korban Pasutri Mucikari di Tanjungpinang akan Dipulangkan 

Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki. (foto: dok. Polresta Tanjungpinang)
Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki. (foto: dok. Polresta Tanjungpinang)

DK TANJUNGPINANG – 12 korban pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi mucikari di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan dipulangkan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan, setidaknya terdapat  8 wanita dewasa dan 4 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban keduanya.

Para korban akan pihaknya serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).

Hal itu agar para korban mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“12 korban kami serahkan ke dinas perlindungan perempuan dan anak untuk pembinaan,” ucapnya.

Setelah mendapatkan pembinaan, para korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus korban yang masih di bawah umur, akan dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Pemulangan ke orang tua dan daerah asal,” tutur AKP Ardiyaniki.

Pihaknya menduga, para korban yang masih di bawah umur itu tergiur dengan tawaran pelaku lantaran desakan ekonomi dan putus sekolah.

“Di bawah umur mungkin putus sekolah dan kesulitan ekonomi,” tambahnya.

Sebelum itu, Tim Gabungan membekuk JU dan TD di jalan air batu kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.