Oleh : Enggy Oktavyani
Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Demikian menurut Pasal 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI di atas juga dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini disampaikan dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Pers sebagai media pendidikan (mass education) juga berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapatkan berita dari media massa akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga ilmu. Dapat dipastikan pers akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan pendidikan dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.
Dalam pembinaan Idill Pers disebutkan juga bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi pancasila. Intinya informasi yang disampaikan harus secara objektif dan selektif.
Objektif artinya hal yang disampaikan asli atau tanpa adanya perubahan sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang pantas atau layak disampaikan kepada masyarakat luas.
Contohnya seperti banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing untuk menyelesaikan tugas.
Peran pers memiliki peran penting dan sangat dibutuhkan saat ini karena untuk mengedepankan dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa khusus nya dalam hal pendidikan. Dalam hal pendidikan memang harus benar benar mendidik calon pendidik dengan baik.
Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan suatu kualitas manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu mengembangkan potensi yang ada dalam peserta didik, meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu kreatif dan menjadi warga Negara yang demokratis.
Dalam hal ini upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu contoh di dalam pendidikan meningkatkan pendidikan di setiap daerah di Indonesia. Yang dimana bisa bermanfaat bagi anak anak atau penerus bangsa supaya dapat mengerti dan menambah ilmu atau wawasan pengetahuan.
Dari semua hal itu tidak terlepas dari peran guru dan dosen sebagai estafet penyambung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan peran guru dan dosen yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa apalagi pada era saat ini yang dimana menjadi kendala bagi Negara kita maupun dunia yang dimana adanya wabah covid 19 maka guru dan dosen harus bertindak lebih keras lagi dan yang membantu dalam melancarkan pendidikan saat ini ada nya pembelajaran daring melalui media zoom, google meet dan lain lain.
Jadi, peran pers memiliki peran penting dan sangat dibutuhkan saat ini karena untuk mengedepankan dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.(Hs)













