Disdukcapil Buton Tengah Jemput Bola, Pengantin Baru Langsung Terima KK dan KTP Usai Ijab Kabul

DK – Buton Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program jemput bola bagi pasangan yang baru menikah. Pasangan pengantin baru dapat menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setelah pelaksanaan ijab kabul.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mengintegrasikan pelayanan pencatatan pernikahan dengan pemutakhiran data administrasi kependudukan.

Melalui sinergi tersebut, pasangan pengantin diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah. Dengan demikian, pembaruan status perkawinan dan susunan keluarga dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah, Hasri, S.Sos, menegaskan bahwa pelayanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan pasangan yang baru menikah mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Setelah ijab kabul, dokumen berupa KK dan KTP-el dapat langsung diberikan sepanjang persyaratan administrasinya telah terpenuhi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026)

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi lintas instansi. Pelayanan pencatatan pernikahan yang dilaksanakan KUA dapat disinergikan dengan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil sehingga masyarakat memperoleh manfaat secara langsung.

Menurutnya, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting yang berdampak pada perubahan data kependudukan. Karena itu, pembaruan dokumen perlu dilakukan agar identitas dan susunan keluarga yang tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari kerja sama ini. Pasangan pengantin tidak perlu menganggap pengurusan dokumen kependudukan sebagai proses yang rumit. Melalui pelayanan jemput bola, kami berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, efektif, dan efisien,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara Disdukcapil dan Kementerian Agama diharapkan tidak hanya mempermudah pelayanan bagi pasangan pengantin baru, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.

“Kami berharap kerja sama ini terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Buton Tengah. Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan, termasuk memastikan setiap perubahan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat tercatat dengan baik dalam dokumen kependudukan,” tambahnya.

Hasri juga menghimbau masyarakat agar segera memperbarui dokumen kependudukan setiap kali terjadi perubahan peristiwa penting, seperti perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perubahan susunan keluarga.

“Prinsip kami adalah memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Pasangan yang baru menikah tidak hanya mendapatkan kepastian pencatatan perkawinan, tetapi juga kemudahan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sesuai dengan status terbaru mereka,” pungkasnya

Penulis: Akbar Editor: Herman