Kadisdukcapil Buton Tengah Jelaskan Pengurusan Dokumen Kependudukan bagi Anak yang Menikah di Bawah Umur

DK – Buton Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah menjelaskan bahwa anak yang menikah di bawah umur tetap memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Namun, pengurusan dokumen tersebut harus mengikuti ketentuan administrasi kependudukan, dengan memperhatikan status perkawinan dan jenis dokumen yang dibutuhkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah, Hasri, S.Sos., mengatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, menurut Hasri, masyarakat perlu memahami bahwa penerbitan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan dan susunan keluarga membutuhkan persyaratan administrasi yang sesuai.

“Anak yang menikah di bawah umur tetap memiliki hak atas dokumen kependudukan. Namun, untuk pengurusan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan dan perubahan susunan keluarga, masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hasri, Rabu (21/10/2026)

Hasri menjelaskan bahwa salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah ketentuan mengenai batas minimum usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.

Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan. Bagi calon pengantin beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang harus ditempuh ketika calon pengantin belum memenuhi batas minimum usia perkawinan. Permohonan tersebut diproses oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkawinan di bawah umur tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan persetujuan keluarga.

“Dispensasi kawin merupakan proses hukum yang harus ditempuh apabila calon pengantin belum mencapai batas minimum usia perkawinan. Sementara itu, pengurusan dokumen kependudukan tetap mengikuti jenis dokumen yang dibutuhkan dan persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasri menerangkan bahwa setelah calon pengantin memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan, proses perkawinan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pasangan beragama Islam, perkawinan dicatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Islam mengikuti ketentuan pencatatan sipil yang berlaku.

Dokumen perkawinan yang diterbitkan oleh KUA kemudian dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan dan susunan keluarga.

“Kalau pengadilan sudah memberikan dispensasi kawin, selanjutnya anak tersebut dapat melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah perkawinan tercatat secara resmi, buku nikah atau dokumen pencatatan perkawinan menjadi salah satu dasar bagi kami untuk memproses dokumen kependudukan sesuai dengan persyaratannya.” terang Hasri.

Penulis: Akbar Editor: Herman