BATAM  

Pengamat Lingkungan Tolak Rencana PLTN di Batam, Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan dan Ekosistem Pesisir

Oleh Hermansyah, SP, M.Ling
Kandidat Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Hasanuddin

DK-BATAM — Pengamat lingkungan, Hermansyah, menyatakan penolakan terhadap rencana penempatan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Batam, Kepulauan Riau. Ia menilai kebutuhan energi harus dipenuhi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

Sikap tersebut merespons pernyataan Bahlil Lahadalia mengenai Batam sebagai salah satu wilayah yang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN. Sebagaimana diberitakan Bisnis.com pada Senin, 26 Oktober 2026, pemerintah masih melakukan studi kelayakan dan belum menetapkan lokasi final pembangunan.

Hermansyah, yang merupakan kandidat doktor Ilmu Lingkungan Universitas Hasanuddin, menilai pembahasan pembangkit nuklir tidak boleh terbatas pada kapasitas listrik dan kebutuhan industri. Pemerintah juga perlu menjelaskan kesiapan pengawasan, pengelolaan limbah radioaktif, perlindungan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat.

Dalam pandangannya, karakter wilayah kepulauan harus menjadi pertimbangan utama. Kajian perlu menjawab bagaimana perlindungan terhadap perairan, kawasan pesisir, dan mata pencaharian masyarakat dilakukan sepanjang umur proyek, termasuk ketika pembangkit berhenti beroperasi.

Ia menekankan bahwa kekhawatiran terhadap lingkungan tidak berarti menyimpulkan PLTN pasti mencemari laut. Namun, pemerintah harus dapat menunjukkan dasar ilmiah yang terbuka mengenai potensi dampak, langkah pengendalian, dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan.

Perhatian juga perlu diberikan pada kesiapan menghadapi keadaan darurat. Menurut Hermansyah, kemampuan evakuasi, layanan kesehatan, komunikasi risiko, dan koordinasi antarlembaga harus diuji secara nyata, bukan hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, ia meminta pemerintah membuka kajian kelayakan dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada masyarakat. Warga pesisir, nelayan, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan perlu dilibatkan sebelum keputusan pembangunan diambil.

Hermansyah juga mendorong kajian perbandingan yang transparan antara opsi nuklir dan pilihan penyediaan energi lainnya, termasuk tenaga surya, penyimpanan energi, efisiensi penggunaan listrik, serta penguatan jaringan. Perbandingan tersebut perlu memperhitungkan keandalan pasokan, kebutuhan ruang, biaya sepanjang umur proyek, dan dampak lingkungan.

Baginya, penolakan terhadap rencana PLTN di Batam merupakan dorongan agar pemerintah tidak terburu-buru menentukan arah pembangunan energi. Kepentingan investasi dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Hermansyah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan energi seharusnya dinilai bukan hanya dari tambahan megawatt, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keselamatan, keterbukaan pengambilan keputusan, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.