DK-Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera memproses empat draf regulasi strategis yang disebut masih tertahan selama delapan bulan terakhir. Percepatan dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, penyelesaian regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung realisasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembangunan HAM dan demokrasi. Menurutnya, pembangunan HAM di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jelas agar dapat berjalan secara optimal.
“Bagaimana HAM Indonesia bisa terbangun baik dan benar jika seluruh landasan hukum belum diproses Kemensetneg? Saudara sekalian, tidak akan bisa,” kata Pigai saat konferensi pers seusai Forum Koordinasi HAM 2026 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Empat regulasi strategis yang didorong untuk segera diproses tersebut meliputi revisi Undang-Undang HAM, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM, serta Instruksi Presiden mengenai Pemulihan Pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan, revisi UU HAM diperlukan sebagai payung hukum utama dalam pembangunan politik HAM Indonesia. Sementara itu, keberadaan dasar hukum RAN HAM dinilai penting agar program HAM yang telah direncanakan pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan.
“Anggaran RAN HAM 2026 yang disiapkan pemerintah daerah belum dapat dimanfaatkan karena dasar hukumnya belum tersedia. Padahal, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan RAN HAM,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, regulasi mengenai Bisnis dan HAM juga dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah dan menekan kejahatan korporasi melalui penerapan standar HAM. Regulasi tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu kebutuhan dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selain itu, regulasi mengenai pemulihan pelanggaran HAM dinilai diperlukan sebagai landasan pembentukan unit pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di berbagai daerah.
“Landasan hukum ini diperlukan untuk membentuk unit pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah. Ketidaktersediaan landasan hukum turut memengaruhi pengajuan anggaran KemenHAM untuk menangani korban krisis kemanusiaan,” kata Pigai.
Ia menambahkan, usulan anggaran untuk penanganan korban di Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya ditolak oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian PPN/Bappenas.
Kemenham berharap percepatan proses empat regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di bidang HAM dan demokrasi. Pemerintah menargetkan program-program tersebut dapat segera berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat sebelum 2029.












