DK-Kota Bekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut berlangsung dalam periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi yang digeledah antara lain Sekretariat Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi, Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta kantor PT Migas Kota Bekasi.
Selain itu, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dan Sampoerna Strategic di kawasan Sudirman, Jakarta.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB, yakni dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan pelaksanaan KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Hingga berita ini ditulis, tim Kejagung masih berada di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi. Proses penggeledahan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung untuk mendukung penyidikan perkara tersebut.












