DK-Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur. Sanksi tersebut diberikan menyusul kasus ketidaksesuaian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan 512 anak harus mendapatkan perawatan medis.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan penghentian operasional SPPG Talang Angin masuk dalam kategori pelanggaran berat. BGN menjatuhkan sanksi suspend selama 30 hari sambil melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.
“Melakukan tindakan investigasi, dengan Dinas Kesehatan terkait, dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan keracunan. Kami juga melakukan suspend kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talang Angin Kalitengah,” ujar Sumedana dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu (2/9/2026).
Sumedana menjelaskan dari 512 anak yang terdampak, 80 anak masih menjalani perawatan, sementara 312 anak telah dinyatakan sembuh. BGN masih melakukan pendataan terhadap seluruh penerima manfaat yang terdampak.
Untuk menangani kejadian tersebut, BGN melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah serta pimpinan Pondok Pesantren MA/MTS Mambaul Khikam yang menjadi salah satu lokasi penerima manfaat program MBG.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan di BGN adalah pimpinan kami di BGN sudah melakukan komunikasi secara intensif dengan kepala daerah, pimpinan ponpes MA/MTS Mambaul Khikam,” ujarnya.
Puluhan SPPG di Sidoarjo Disebut Belum Berizin
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Kalitengah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan masih terdapat sejumlah SPPG di wilayahnya yang belum mengantongi izin.
Subandi menyebut saat ini terdapat sekitar 170 SPPG yang berdiri di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, 31 SPPG disebut masih belum memiliki izin.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat operasional dapur MBG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Pemerintah perlu memastikan seluruh SPPG memenuhi persyaratan perizinan, keamanan pangan, higiene, dan sanitasi sebelum menjalankan pelayanan.
BGN menegaskan proses investigasi terhadap SPPG Talang Angin Kalitengah akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.












