ESDM: Pengembangan PLTP Gunung Ungaran Bertahap, Lindungi Lingkungan dan Cagar Budaya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kajian teknis dan perlindungan lingkungan.

Bentang alam Gunung Ungaran, Jawa Tengah, yang menjadi kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Bentang alam Gunung Ungaran, Jawa Tengah, yang menjadi kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kajian teknis dan perlindungan lingkungan. Pengembangan juga mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi sosial masyarakat, serta pelestarian kawasan cagar budaya di sekitarnya.

Pengembangan PLTP mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran yang berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Dalam prosesnya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberadaan kawasan Candi Gedong Songo.

“Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW). Pembangkit tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2031, setelah seluruh tahapan pengembangan dilalui sesuai ketentuan.

Sebelum pembangunan dilakukan, pengembang perlu memastikan karakteristik dan potensi reservoir panas bumi melalui penelitian dan kegiatan eksplorasi. Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pengembangan pada tahap berikutnya.

Anggia menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan. Data tersebut digunakan untuk menentukan target reservoir sekaligus lokasi pengeboran yang sesuai dengan kebutuhan teknis.

“Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” katanya.

Candi Gedong Songo Jadi Perhatian

Pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting dalam seluruh proses pengembangan panas bumi Gunung Ungaran. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 telah mengidentifikasi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan di kawasan tersebut.

Pemerintah memastikan pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan zonasi yang berlaku untuk menjaga keberadaan kawasan cagar budaya.

“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” ucap Anggia.

Selain kawasan cagar budaya, aspek penggunaan lahan juga menjadi perhatian. Dari keseluruhan wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk pengembangan PLTP berkapasitas 55 MW disebut berada di bawah satu persen.

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan relatif terbatas dan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan. Aspek tata ruang juga menjadi dasar dalam menentukan lokasi dan penggunaan lahan.

Aspek Sosial dan Lingkungan Dikaji

Pemerintah juga mengkaji kebutuhan air, potensi dampak lingkungan, kondisi masyarakat, serta langkah mitigasinya. Pemetaan sosial dilakukan untuk memahami kondisi masyarakat, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang di sekitar wilayah pengembangan.

“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” ujar Anggia.

Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang sejak WKP Ungaran ditetapkan pemerintah pada 2007. Pemerintah menjadikan pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng sebagai pembelajaran untuk memperkuat sinergi antara pengembangan energi, lingkungan, budaya, pariwisata, pertanian, dan kepentingan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pengembangan energi panas bumi di Gunung Ungaran dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan warisan budaya, sekaligus mendukung peningkatan kapasitas energi terbarukan nasional.