ASAHAN  

Uang Sewa Alat Berat Di Dinas PUTR Asahan Diduga Tidak Sesuai Perbup

DK-Asahan– Dugaan penyewaan alat berat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan mengenai retribusi memicu masalah dugaan penyalah gunaan wewenang dan membuat para rekanan yang memakai jasa dari alat berat tersebut mengeluh.

Hal ini berdasarkan pengakuan salah seorang rekanan yang pernah memakai jasa alat di Dinas PUTR Kabupaten Asahan kepada awak media ini, Minggu (23/08/2026).

“Uang sewa alat berat di Dinas PUTR Kabupaten Asahan , kami duga nilainya diatas Perda yang telah ditentukan,” ujarnya kepada awak media ini.
Saat disinggung kenapa masih menggunakan jasa alat berat di Dinas PUTR Asahan, oknum rekanan itu mengaku membutuhkan dan harga yang di patok masih di bawah dari pada menyewa kepada pihak swasta.

“Dibanding menyewa diluar (pihak swasta,-red), masih lebih murah di Dinas PUTR”, ujar oknum rekanan tersebut. Menanggapi hal ini, salah seorang aktivis di Kabupaten Asahan, Bormen Panjaitan, mengatakan bila hal ini benar maka oknum yang diduga melakukan hal itu harus dicopot dari jabatannya.

“Bila benar dugaan itu, maka oknum yang melakukan wajib di copot dari jabatannya, karena sudah menyalah gunakan jabatannya”, ujar Bormen.

Saat hal ini di konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Sahrum, via chat WhatsApp, tidak mendapat tanggapan.

Penulis: BobyEditor: Herman