DK-DHARMASRAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AY (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., pada Jumat (14/8/2026). Proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial R yang diterima pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp16,8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya AY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam.
Sepeda motor tersebut tercatat memiliki Nomor Rangka MH1KB1114NK318872 dan Nomor Mesin KB11E1318435.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Sungai Rumbai menegaskan komitmennya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.












