DK-DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai pemerasan dan pengancaman menggunakan rekaman video pribadi korban.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban melakukan panggilan video (video call) yang bersifat pribadi dengan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam percakapan video tersebut. Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban agar bersedia melakukan persetubuhan. Pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban menolak keinginannya.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman yang sama, yakni akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Menurut laporan korban, dugaan pemerkosaan terjadi di Hotel Alam Raya. Saat kejadian, korban mengaku dipaksa membuka pakaian dan pelaku diduga melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I, yang diketahui bernama Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.












