DK-Sawahlunto (Sumbar)Team Opsnal “Lintah Bara” Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto kembali menoreh prestasi. Dua kurir sabu lintas daerah asal Solok berinisial NF, 36, dan DS, 35, berhasil dibekuk di Jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kec. Barangin, Senin 15/6/2026 pukul 16.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan dari arah Solok menuju Sawahlunto.
“Atas perintah Kapolres AKBP Simon Yana Putra, tim langsung bergerak cepat. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami stop saat melintas dengan Honda Vario BA 2454 HT,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H.
Untuk menjaga transparansi, penggeledahan dilakukan di tempat dan disaksikan perangkat desa serta warga. Dari saku jaket NF, petugas mengeluarkan kotak rokok Sampoerna Prima hitam. Di dalamnya tersimpan 1 paket sedang sabu berbalut plastik klip dan tisu putih.
NF mengakui sabu itu miliknya. DS mengaku bertugas sebagai kurir. Barang bukti lain yang disita: HP Vivo Y19s, HP Infinix Smart 8 Plus, dan motor Vario milik pelaku.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU Narkotika No 35/2009 jo Pasal 609 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Sawahlunto tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk narkoba. Terima kasih ke warga Kolok yang berani melapor. Ini bukti sinergi polisi dan masyarakat ampuh basmi pengedar,” tegas IPTU Ary Andre JR.
Penyidikan masih berlanjut untuk memburu pemasok sabu dari Solok.














