DK-TANJUNGPINANG – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dan pemutakhiran data masyarakat guna memastikan lebih banyak warga yang berhak dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, persoalan keterbatasan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terjadi saat ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah alokasi dana setiap tahun. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi syarat masuk ke dalam skema BPJS PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Jamkesda seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam program nasional. Karena itu, perbaikan data menjadi sangat penting agar warga yang berhak dapat segera masuk dalam program BPJS PBI,” kata Ririn Warsiti.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan, namun belum terdaftar akibat persoalan administrasi maupun belum diperbaruinya data sosial ekonomi mereka.
Akibatnya, beban pembiayaan kesehatan yang semestinya dapat ditanggung melalui APBN justru harus dibebankan kepada APBD melalui program Jamkesda.
Menurut Ririn, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya agar data masyarakat miskin dan rentan selalu akurat dan mutakhir.
“Kita harus memastikan tidak ada warga yang layak menerima BPJS PBI tetapi justru terlewat karena masalah data. Jika pendataan dilakukan dengan baik, maka cakupan kepesertaan BPJS PBI bisa meningkat dan beban Jamkesda dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Selain itu, Ririn juga mendorong adanya evaluasi terhadap peserta Jamkesda yang saat ini masih ditanggung pemerintah daerah untuk mengidentifikasi warga yang sebenarnya sudah memenuhi syarat masuk ke dalam program PBI.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya membantu menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Yang harus kita pastikan adalah tidak ada warga yang kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi atau keterbatasan anggaran. Karena itu, pembenahan data harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Ririn berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat terus memperkuat koordinasi dalam proses pemutakhiran data dan pengusulan peserta BPJS PBI, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Riau dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Semakin akurat data yang kita miliki, semakin banyak masyarakat yang bisa terlindungi. Pada akhirnya, tujuan kita adalah memastikan seluruh warga yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dapat terlayani dengan baik,” tutupnya.














