Sumbangan bertarif yang dikeluhkan
DK-Dharmasraya — Para sopir angkutan mengeluhkan adanya pungutan berkedok sumbangan yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna di wilayah tersebut. Pungutan itu disebut diberlakukan bagi setiap armada yang melintas di jalan provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (07/05/2026).
Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap kendaraan yang melintas.
Salah seorang sopir bernama Ucok mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, para sopir merasa terbebani karena harus membayar saat melintasi jalan umum.
“Kami ini cuma sopir, jadi merasa terbebani,” ujarnya kepada awak media.
Ucok juga mengatakan bahwa pengendara yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melintas dan diminta mencari jalan lain.
“Kalau tidak bayar Rp30 ribu, katanya tidak boleh lewat dan disuruh cari jalan lain,” ucapnya menirukan perkataan petugas di lokasi.
Keluhan serupa juga disampaikan Jodi, sopir angkutan alat berat. Ia mengaku tidak terima karena kendaraan yang melintas di akses jalan negara dikenakan pungutan hingga Rp50 ribu per armada.
“Seperti lewat jalan tol saja,” katanya kesal.
Menurut Jodi, sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya.
“Kalau sudah ditentukan tarifnya, itu namanya pungli,” tambahnya.
Para sopir menduga praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan armada angkutan yang melintas di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak karang taruna terkait dugaan pungutan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Dharmasraya, tim siber pungli, dan aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti.














