KPRP Rampungkan Tugas, Presiden Siapkan Acara Apresiasi

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) resmi merampungkan masa tugasnya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie usai menerima buku berisi rekomendasi.
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie usai menerima buku berisi rekomendasi.(dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) resmi merampungkan masa tugasnya pada Selasa, 5 Mei 2026. Pemerintah rencananya akan menggelar acara khusus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja komisi tersebut.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengadakan acara perpisahan atau farewell sebagai tanda terima kasih kepada seluruh anggota KPRP.

“Hari ini tugas selesai, tinggal menunggu acara dari Presiden sebagai bentuk terima kasih,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Jimly menjelaskan, KPRP telah bekerja selama tiga bulan sejak dibentuk pada 7 November 2025. Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan evaluasi terhadap institusi Polri, khususnya setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam menjalankan tugasnya, KPRP menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pemangku kepentingan lainnya. Komisi juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dan berdialog dengan internal Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami ke berbagai daerah untuk mendengar langsung aspirasi terkait reformasi Polri sebagaimana amanat Presiden,” kata Jimly.

Hasil kerja KPRP dirangkum dalam sepuluh buku yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi institusi Polri. Total dokumen tersebut mencapai sekitar 3.000 halaman, dengan ringkasan utama yang merangkum enam poin kesimpulan.

Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan Polri dalam menindaklanjuti agenda reformasi ke depan.