Prabowo Setujui Enam Rekomendasi KPRP untuk Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) dalam upaya memperkuat reformasi institusi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP), Prof Jimly Asshiddiqie (Tengah) dan anggota KPRP memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP), Prof Jimly Asshiddiqie (Tengah) dan anggota KPRP memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026. (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) dalam upaya memperkuat reformasi institusi Polri. Persetujuan tersebut diberikan dalam pertemuan selama 3,5 jam di Istana Merdeka pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa rekomendasi pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi ini nantinya akan diikuti dengan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

“Aturan turunan itu akan memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” ujar Jimly.

Rekomendasi kedua adalah reformasi internal melalui revisi delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Target penyelesaian perubahan regulasi tersebut ditetapkan hingga 2029.

Ketiga, KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru yang menaungi Polri. Komisi menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat, sehingga institusi kepolisian tetap berada langsung di bawah Presiden.

Keempat, terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan tetap mempertahankan sistem yang berlaku saat ini, yakni pengangkatan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Rekomendasi kelima adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di mana keputusannya diharapkan bersifat mengikat bagi Kapolri. Keanggotaan Kompolnas juga didorong lebih independen dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Terakhir, KPRP mengusulkan pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian. Presiden menekankan perlunya aturan yang jelas dan limitatif terkait posisi yang dapat diisi oleh anggota Polri di instansi lain.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara bertahap.

“Polri pada prinsipnya siap menindaklanjuti usulan-usulan ini demi perbaikan institusi ke depan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, serta Teddy Indra Wijaya.